Satgas Yonkav 10 Kodam XIV/Hsn Di Pos Oepoli Tengah Mengamankan 1 Pucuk Senjata Rakitan

Sadar bahwa memiliki senjata itu dilarang, seorang warga di Desa Netemnanu Utara menyerahkan 1 pucuk senjata rakitan ke Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 10/Mendagiri Kodam XIV/Hsn di Pos Oepoli Tengah, Kabupaten Kupang pada Kamis, (27/7/2023).

Diterangkan oleh Lettu Kav Andri Rusdianyah, S.T.Han, M.A.P. selaku Dan SSK 1 dan Danpos Oepoli Tengah bahwa saat personil Pos Oepoli Tengah tengah melaksanakan kegiatan komsos berupa pembagian sembako ke rumah-rumah warga di Desa Netemnanu Utara. Ada informasi yang didapat personil Pos Oepoli Tengah dari salah satu warga setempat bahwa ada salah satu warga yang masih menyimpan senjata rakitan di rumahnya. Danpos  Oepoli Tengah bersama personil lainnya segera mendatangi rumah warga tersebut. Setelah sampai ke rumah warga yang identitasnya disembunyikan tersebut, Danpos Oepoli Tengah langsung melaksanakan komunikasi dengan warga pemilik senjata tersebut. Pendekatan yang dilaksanakan oleh Danpos Oepoli Tengah adalah dengan cara mengsosialisasikan tentang UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan menyimpan senjata api dan bahan peledak secara ilegal. 

 

Setelah berdialog cukup panjang, akhirnya warga tersebut dengan sukarela menyerahkan senjata rakitan jenis Springfield yang dulu merupakan milik almarhum orang tuanya yang merupakan mantan pejuang Pro-Integrasi Timor-Timur ke Indonesia. Ini merupakan pertama kali Pos Oepoli Tengah berhasil mengamankan senjata ilegal di wilayahnya.